Pers Indonesia: Batas Tipis Antara Kebebasan dan Kebablasan

Pasca tahun 1999 lalu, atau tepatnya pasca kelahiran UU no 40 tahun 1999 tentang pers, pers Indonesia menerima kado yang amat didamba selama ini: kebebasan. Kado ini jelas begitu istimewa, karena siapa pun tahu selama 30 tahun terakhir ini praktis kebebasan berpendapat dan berpolitik, apalagi untuk pers, merupakan komoditi yang amat mahal di negeri ini.

Keterbelengguan ini seperti yang dinyatakan oleh Veven Wardhana (Koran Tempo, 28 Januari 2002) paling tidak bermuara pada dua permasalahan pokok. Pertama, karena struktur politik yang amat otoriter terhadap distribusi informasi. Kedua, terlalu besarnya pengaruh pemilik modal besar dalam industri pers (barrier to entry) sehingga struktur oligopoly secara tidak langsung terbentuk. Praktis, selama itu pula pers belum mampu berkontribusi banyak dalam proses demokratisasi.

Maka dari itu pula, struktur otoriter yang merupakan warisan penjajah Belanda ini harus disingkirkan karena tak lagi relevan di era demokrasi seperti ini.

Bagi banyak pihak momentum ini merupakan secercah cahaya cerah bagi dunia pers Indonesia, momentum yang diharapkan mampu mendorong pers lebih bebas dan independen dalam menjalankan berbagai fungsinya. Tentunya sembari berharap pers akan lebih mampu memposisikan dirinya sebagai salah satu pilar demokrasi, melalui fungsi kontrol sosialnya.

Diskursus mengenai bagaimana pers Indonesia berkembang pesat pasca 1999 tentu tidak akan jauh dari realita lapangan akan ‘ledakan’ kuantitas perusahaan pers. Hal ini tak dapat dipungkiri lagi merupakan imbas dari kebebasan berpolitik yang diberikan oleh pemerintah. Dimana kebebasan berpolitik, termasuk pula kebebasan pers, merupakan modal ideal dalam rangka tumbuh kembangnya budaya demokrasi di negeri ini.

Sayang, tak semua kisah kebebasan pers yang berbarengan dengan meningkatnya kuantitas perusahaan pers ini berdampak positif. Karena selama itu pula berbagai penyimpangan pun terjadi. Penyimpangan tersebut secara tidak langsung tertuju pada fenomena kebebasan pers yang kebablasan. Terkait kebablasan ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informasi, Syamsul Mu’arif menyatakan bahwa pers Indonesia telah masuk ke ruang liberal. Fenomena ini dapat dilihat lewat kegagalan pers mengatasi maraknya pornografi, penyebaran berita yang provokatif, character assassination (pembunuhan karakter) hingga fenomena wartawan gadungan. Di sisi lain ada yang juga yang berpendapat bahwa kebablasan pers yang terjadi tercermin lewat membludaknya berita-berita yang tak mendidik, sehingga memberikan efek desktruktif terhadap kehidupan bermasyarakat.

Klaim bahwa pers telah kebablasan mungkin dapat diperdebatkan. Karena Wardhana (Koran Tempo, 28 Januari 2002) justru berpendapat hingga saat ini pers Indonesia belum mendapatkan kebebasan sepenuhnya, masih banyak belenggu di sana-sini sehingga amat janggal rasanya bila pers disebut telah kebablasan.

Namun, dengan melihat realita sosial di lapangan bahwa dari empat fungsi pers yang ada, yaitu fungsi informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan ekonomi, hanya fungsi kontrol sosial yang berkembang secara proporsional, sedangkan yang lainnya amat timpang atau bahkan tidak berkembang sama sekali. Maka, istilah kebebasan pers yang kebablasan, menurut saya, dapat dipertanggungjawabkan adanya.

Fenomena kebablasan pers saat ini setidaknya dapat dipandang dari beberapa kasus seperti pornografi dan pemberitaan yang provokatif yang dihadirkan media. Kasus pornografi mungkin tak dapat kita lepaskan dari terbitnya Majalah Playboy medio 2006 lalu, penerbitan yang juga disambut dengan begitu banyaknya pro-kotra intern masyarakat. Meski, Playboy akhirnya terbit jauh lebih soft ketimbang versi induknya di Amerika. Tetap saja, image Playboy sebagai media ‘porno’ tidak dapat ditutupi, itulah yang menjadi permasalahan. Selain itu, kasus pornografi pun menjerat sendiri Presiden Gus Dur, yang notabene mempelopori kebebasan pers. Lihat saja, pemberitaan foto rekayasa Gus Dur bersama Aryanti Sitepu, yang mengaku sebagai pacar gelap orang nomor satu di Indonesia itu, di atas ranjang disebarkan kepada khalayak. Kesemua hal tersebut sah-sah saja muncul di depan publik, tentu dengan berdalih kebebasan pers. Sedang, pemberitaan provokatif begitu mudahnya muncul seperti: Bush Babi Buta, Amerika Setan! atau berbagai gaya bahasa sarkastis yang mengibaratkan anggota DPR bagaikan ikan lele yang berebut kotoran, seringkali masih digunakan. Padahal sangat jelas, pers tidak boleh menyiarkan informasi atau gambar yang dapat dinilai menyinggung rasa kesopanan individu atau kelompok tertentu.

Kedua kasus ini hanyalah segelintir kasus bagaimana pers Indonesia tak jarang telah melanggar dan melangkahi UU No. 40 Tahun 1999. Seharusnya, pasca reformasi yang ditandai pula lewat iklim kebebasan dan independensi pers, pers mampu menjadi salah satu pilar demokrasi bagi masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan tiga elemen dasar pers, yakni integritas intelektual, etik, moral dan religius. Karena ketiga aspek inilah yang diyakini mampu menjadi kontrol internal bagi pers itu sendiri.

Apabila fungsi internal masih belum cukup kuat untuk mengontrol pers menjadi institusi yang melahirkan produk berkualitas. Maka, fungsi eksternal harus diperkuat, salah satu caranya adalah dengan mendirikan ‘lembaga media watch’ yang benar-benar independen. Lembaga yang diharapkan dapat menjadi lembaga yang dapat mengontrol kebebasan pers, bukan untuk ‘mengebiri’, melainkan mengontrol pertanggungjawaban pers kepada masyarakat. Diharapkan ‘lembaga media watch’ ini dapat menyempurnakan pengawasan eksternal pers yang sebelumnya telah ada di tangan dewan pers, KPI, masyarakat dan organisasi pers.

Kebebasan pers adalah sesuatu hal yang didamba semua pihak. Namun, mau tak mau kebebasan tersebut tetap harus berjalan pada koridor yang bertanggungjawab. Meski tak bertanggungjawab kepada negara, pers memiliki tanggungjawab yang lebih besar kepada publik. Publik harus dilayani sebaik mungkin secara seimbang dan proporsional berdasarkan empat fungsi pers yang telah disebutkan di atas.

Daftar Pustaka

Jurnal Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia. Vol. V/ Oktober 2000.

Sutadi, Heru. Kebebasan Pers = Kebablasan Pers. Koran Sinar Harapan, 9 Februari 2002.

Wardhana, Veven Sp. Poligami, Akbar Tandjung, dan Kebebasan Media. Koran Tempo, 28 Januari 2008.

http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=158502.

http://www.antara.co.id/arc/2008/2/19/kekuasaan-dan-kebebasan-media-massa-harus-diawasi

8 Tanggapan to “Pers Indonesia: Batas Tipis Antara Kebebasan dan Kebablasan”


  1. 1 sadam90 Juli 9, 2008 pukul 4:00 am

    melihat fenomena yang baru terjadi….
    1. Wartawan Palestina dipukuli oleh tentara keamanan Israel
    2. Wartawan salah satu televisi swasta yang dipukul petugas keamanan,dll.
    Apakah itu wujud dari kebebasan pers? Atau itulah resiko insan pers yang berbentur dengan kepentingan kelompok tertentu?

    Yup, bisa saja seperti itu. Pers memang menantang maut dalam tugasnya mencari berita. Tidak hanya saat ini, saat iklim kebebasan pers tercipta. Tapi, dulu sewaktu masih rezim otoriter Soeharto pun pers ditekan dimana2 utk tidak memberitakan hal2 yang kontra pemerintah.

  2. 2 Dino Juli 9, 2008 pukul 4:59 am

    Menurutku sih pers Indonesia memang belum sempurna, tapi jauh lebih baik dari sebelumnya. Semoga pers Indonesia terus belajar dan memperbaiki diri.

    Anak UGM ya? Jadi kangen masa2 indah dulu di FE (sekarang jadi FEB kayaknya).

  3. 3 Prapti Juli 10, 2008 pukul 3:09 am

    Memang, kebebasan pers mestinya dibarengi oleh rasa tanggung jawab moral bahwa berita yang mereka buat dinikmati oleh masyarakat berbagai umur, saya sendiri merasa sangat was-was dengan kondisi pemberitaan saat ini baik media cetak maupun elektronik, salah satu contoh karena begitu banyaknya tayangan berbau misteri di televisi suatu saat anak saya Muhammad pergi ke toko buku dan ingin membeli majalah misteri, ini jelas dampak yang sangat buruk akibat kebebasan pers. (Walah dik, kok Zulfi the legend kayak Bruce Lee aja he……he……..)

  4. 5 cold war Januari 16, 2013 pukul 9:34 pm

    I was curious if you ever thought of changing the layout of your website?
    Its very well written; I love what youve got to say. But maybe you could a little more in the way
    of content so people could connect with it better. Youve got an awful
    lot of text for only having 1 or two images.
    Maybe you could space it out better?

  5. 6 Iris Februari 25, 2013 pukul 12:39 pm

    You actually made many outstanding stuff in ur article, “Pers Indonesia: Batas Tipis Antara Kebebasan dan Kebablasan | Zulfi’s View :: Melihat Realitas Dari Sudutku”. I am going to be heading back to your webpage in the near future. Thx -Adell

  6. 7 Nama : dewi rianti Februari 5, 2014 pukul 2:45 am

    nama : Dewi rianti
    kelas : XII PMS
    Apabila fungsi internal masih belum cukup kuat untuk mengontrol pers menjadi institusi yang melahirkan produk berkualitas. Maka, fungsi eksternal harus diperkuat, salah satu caranya adalah dengan mendirikan ‘lembaga media watch’ yang benar-benar independen. Lembaga yang diharapkan dapat menjadi lembaga yang dapat mengontrol kebebasan pers, bukan untuk ‘mengebiri’, melainkan mengontrol pertanggungjawaban pers kepada masyarakat. Diharapkan ‘lembaga media watch’ ini dapat menyempurnakan pengawasan eksternal pers yang sebelumnya telah ada di tangan dewan pers, KPI, masyarakat dan organisasi pers.

    Kebebasan pers adalah sesuatu hal yang didamba semua pihak. Namun, mau tak mau kebebasan tersebut tetap harus berjalan pada koridor yang bertanggungjawab. Meski tak bertanggungjawab kepada negara, pers memiliki tanggungjawab yang lebih besar kepada publik. Publik harus dilayani sebaik mungkin secara seimbang dan proporsional berdasarkan empat fungsi pers yang telah disebutkan di atas.

  7. 8 I made arya winata Maret 15, 2014 pukul 2:56 pm

    kebebasan pers mestinya kebebasan yang tetap memegang esensi pers bukan untuk memprovokasi massa, oke lah pers punya kelebihan disitu tapi moral dan etika pelakunya harus tune up dulu bro biar punya kebeningan hati ga asal tulis


Tinggalkan Balasan ke Iris Batalkan balasan




Today’s Word

“Satu hal dari masa lalu adalah TIDAK MUNGKIN KITA RUBAH. Maka, adalah suatu kebaikan saat kita menyadari kesalahan kita di masa lalu untuk menjadikannya pelajaran berharga di masa depan."

About ZLF

M. Zulfi Ifani, usually called Zulfi, or Fani (my childhood name). A Student of Communication Department of Gadjah Mada Univ, Yogyakarta.
I also interested so much on learning, learning anything which could make me enjoy. But,my most interesting subjects now are Sport (Esp. Soccer),Organization, Politics, Computer and also BLOG.

Wanna Chat With Me?



ID YM : sk83r_z63

My Archive

Thanks for The Visitors

  • 44.480 visitors

Supported Banners


KapanLagi.com Image Hosting



Mau dapat domain .co.cc? Gratis !! Klik aja..

Free Domain